Selasa, 29 November 2011

Ilmu Seputar Hukum Aborsi

Sebagian orang yang telah mengikuti program KB, akan merasa kecolongan kalau ternyata Alloh Ta’ala mentaqdirkan dia hamil lagi. Bagi orang-orang yang meyakini bahwa ini semua adalah ketentuan dan ketetapan dari Alloh Yang Maha Kuasa akan menerima semuanya dengan tawakkal yang penuh pada Nya, namun sebaliknya bagi yang tidak terlalu memperdulikan halal dan haram, mungkin akan ditempuh jalan pintas untuk tetap tidak memiliki anak kecuali menurut rencana yang sudah terprogam dengan baik –dalam anggapannya-, yaitu dengan cara melakukan tindakan aborsi alias menggugurkan kandungan.

Rabu, 23 November 2011

Minhajussunnah: Menyikapi Pembunuhan Al Husein

Menyikapi Peristiwa Karbala

Minhajussunnah IV/553-556

Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan;

“Dalam menyikapi peristiwa pembunuhan Husain radhiyallahu ‘anhu, manusia terbagi menjadi tiga golongan, dua golongan dan satu berada di tengah-tengah.

Golongan Pertama: Mengatakan bahwa pembunuhan terhadap Husain radhiyallahu ‘anhu itu merupakan tindakan benar. Karena Husain radhiyallahu ‘anhu ingin memecah-belah Jamaah kaum Muslimin.Telah Tsabit dalam As Sohih Dari Rasulullah shallalahu Alaihi Wasallam bahwasanya ia bersabda:

“Jika ada orang yang mendatangi kalian dalam keadaan urusan kalian berada dalam satu pemimpin lalu pendatang hendak memecah-belah jama’ah kalian, maka bunuhlah dia.”[1]

Syarah Kitab Minhajus Salikin-2

Artikel berikut lanjutan dari Syarah Kitab Minhajus Salikin-1, silahkan dibaca..!
Matan :

م / فَهَذَا كِتَابٌ مُخْتَصَرٌ فِي اَلْفِقْهِ, جَمَعْتُ فِيهِ بَيْنَ اَلْمَسَائِلِ وَالدَّلَائِلِ; وَاقْتَصَرْتُ فِيهِ عَلَى أَهُمِّ اَلْأُمُورِ, وَأَعْظَمِهَا نَفْعًا, لِشِدَّةِ اَلضَّرُورَةِ إِلَى هَذَا اَلْمَوْضُوعِ, وَكَثِيرًا مَا أَقْتَصِرُ عَلَى اَلنَّصِّ إِذَا كَانَ اَلْحُكْمُ فِيهِ وَاضِحًا; لِسُهُولَةِ حِفْظِهِ وَفَهْمِهِ عَلَى اَلْمُبْتَدِئِين لِأَنَّ اَلْعِلْمَ: مَعْرِفَةُ اَلْحَقِّ بِدَلِيلِهِ
وَالْفِقْهَ: مَعْرِفَةُ اَلْأَحْكَامِ اَلشَّرْعِيَّةِ اَلْفَرْعِيَّةِ بِأَدِلَّتِهَا مِنْ اَلْكِتَابِ, وَالسُّنَّةِ, وَالْإِجْمَاعِ, وَالْقِيَاسِ اَلصَّحِيحِ. وَأَقْتَصِرُ عَلَى اَلْأَدِلَّةِ اَلْمَشْهُورَةِ; خَوْفًا مِنْ اَلتَّطْوِيلِ, وَإِذَا كَانَتِ اَلْمَسْأَلَةُ خِلَافِيَّةً, اِقْتَصَرْتُ عَلَى اَلْقَوْلِ اَلَّذِي تَرْجَّحَ عِنْدِي, تَبَعًا لِلْأَدِلَّةِ اَلشَّرْعِيَّة

Ini merupakan kitab yang ringkas dalam disiplin ilmu fiqih, di dalamnya aku kumpulakan antara masalah dan dalil. Di dalamnya aku cukupkan dengan menyebutkan masalah-masalah yang paling penting dan paling besar manfa’atnya; dikarenakan sangat mendesaknya pembahasan ini. Pada kebanyakannya aku cukupkan dengan menyebutkan nas, jika hukum dalam permasalahan tersebut telah jelas; Untuk mudah dihafal dan difahami oleh para pemula, karena ilmu itu mengetahui kebenaran dengan dalil-dalilnya.